Sudah Komunikasi ke MK, Mahfud Ungkap Gugatan Sistem Pemilu Belum Diputuskan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sudah menjalin komunikasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyikapi heboh kabar putusan soal sistem kepemiluan.
Kepada Mahfud, MK mengklarifikasi bahwa lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu belum memutuskan gugatan tentang sistem kepemiluan.
"Saya tadi memastikan ke MK apa betul itu sudah diputuskan? Belum," kata eks Menteri Pertahanan (Menhan) RI itu saat berbicara di kegiatan rapat koordinasi bersama TNI-Polri di Jakarta, Senin (29/5).
Mahfud mengatakan persidangan soal sistem kepemiluan di MK kemungkinan bakal diputuskan pada pekan depan.
"Jadi, belum ada keputusan yang resmi seperti sudah diputus sekian, enam banding tiga atau lima banding empat. Itu belum ada," kata dia.
Dia melanjutkan pemerintah dan penyelenggara pemilu sebenarnya tidak perlu risau menyikapi putusan MK soal sistem kepemiluan apakah bakal berlangsung terbuka atau tertutup.
"Itu nanti yang risau kira-kira, ya, antarpartai dan antarcalon," ujarnya.
Sebelumnya, menyeruak dugaan kebocoran informasi putusan di MK setelah muncul pernyataan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
MK rupanya telah mengklarifikasi kepada Menko Polhukam Mahfud MD dan belum memutuskan gugatan tentang sistem kepemiluan.
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- Jadi Dosen Tamu di UI, Ketua Bawaslu Ungkap Persoalan Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu
- Anggota Bawaslu Puadi Beberkan Upaya Memitigasi Praktik Politik Uang di Pilkada 2024
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Anggota Bawaslu Puadi Ingatkan Pengawas Pemilu Jaga Integritas dan Mematuhi UU
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi